Dilaporkan Terkait Perjalanan Dinas ke Kejari Kota Pasuruan, Sekda: Maaf Saya Sakit

1503

Sejumlah masyarakat anti korupsi melaporkan tiga perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Tiga kasus tersebut beracuan pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2020.

Tiga kasus tersebut diantaranya yakni tukar guling Pemkot Pasuruan dengan Kementrian PUPR. Dari hasil temuan tersebut terdapat selisih rugi yang dialami Pemkot Pasuruan sebesar Rp 1 milyar. “Masalah tukar guling antara Pemkot Pasuruan dan Kementrian PUPR. Terdapat kerugian yang dialami pemkot sebanyak Rp 1 milyar,” jelas Lujeng Sudarto, pelapor, Rabu (21/9/2022).

Kemudian dua kasus lainnya yakni pemalsuan nota dokumen pembayaran dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan Bakesbangpol Kota Pasuruan. Selanjutnya terkait perjalanan dinas Sekretaris daerah dan Sekretaris DPRD Kota Pasuruan. “Untuk perjalanan dinas dari Sekretaris Dewan sudah dikembalikan. Tapi perjalanan dinas dari Sekretaris Daerah masih dikembalikan sekitar Rp 7 juta,” lanjutnya.

Dikonfirmasi langsung, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, telah menerima dokumen. Dirinya juga mengatakan bahwa akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu. “Kami sudah menerima laporan dan kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kemudian kami akan menentukan langkah tindak pidana terkait,” ucap Wahyu.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto saat dihubungi melalui pesan singkat masih belum bisa memberikan jawaban. “Maaf saya lagi kurang fit,” tulisnya singkat.

Sumber: Beritajatim