MCW Kritik Kendaraan yang Dipakai Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Malang: Miris Sekali

1030

Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi kepemilikan kendaraan dinas jajaran anggota DPRD Kabupaten Malang. Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond menjelaskan, pihaknya mengendus adanya pemakaian kendaraan dinas para wakil rakyat tak sesuai regulasi. Kata Raymond, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah mengatur secara jelas penggunaan mobil dinas.

“Sudah jelas dalam aturan itu bahwa Ketua DPRD hanya diperbolehkan menggunakan satu unit kendaraan dinas berjenis Sedan atau minibus,” ungkap Raymond ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/9/2022).

Raymond menambahkan, kapasitas mesin kendaraan juga diatur. Jabatan ketua mendapat mobil dengan kapasitas mesin sebesar 2.400 cc. “Kalau untuk jabatan wakil ketua DPRD juga sama, perbedaan hanya pada kapasitas mesin yang tidak lebih dari 2.200 cc,” ungkap Raymond.

MCW kemudian mendapati temuan dari LHP BPK tahun 2021-2022. Temuan tersebut menginformasikan jika jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang menggunakan hingga empat unit kendaraan dinas. Terdiri dari  kendaraan roda dua dan roda empat.

Ketua DPRD Kabupaten Malang memakai dua unit mobil dan dua unit motor trail. Sedangkan Wakil Ketua I dan III masing-masing menggunakan dua unit mobil dan satu unit motor trail, terakhir Wakil Ketua II menggunakan tiga unit mobil dan satu unit motor trail. Melihat temuan tersebut, MCW menyayangkan sikap para wakil rakyat di tengah polemik kenaikan harga BBM.

“Miris sekali masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang membuat geleng-geleng kepala. Apalagi saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat tentu mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi belum memberikan tanggapan terkait kritikan MCW.

Sumber: TribunJatim