Direktur PT Batu Wisata Resource (BWR) Dwi Martono Arlianto segera dicopot dari jabatannya karena berhalangan tetap. Dia harus menjalani hukum dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, atas kasus tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menegaskan, dalam waktu tiga hari ke depan, BWR akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat ini Badan Pengawas PT BWR sedang menunggu laporan hasil audit tim independen.
Menurut Punjul, staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu yang ditugasi mengawal proses audit baru memberikan laporannya pada Selasa (22/9).
“Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum dilaksanakan RUPS, perlu dilakukan dulu audit keuangan dan aset di PT BWR. Selasa (22/9) hasil auditnya akan diserahkan pada kita,” ungkap dia.
Dia menambahkan, RUPS PT BWR merupakan persyaratan utama agar suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Batu 2015 bisa dicairkan.
Sebelumnya, Divisi Korupsi Politik Malang Corruption Watch (MCW) Taher Bugis menilai, penambahan dana segar Rp 2,5 miliar untuk PT BWR mubazir. Sebab dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batu 2013, BWR sudah tidak beroperasi dan tidak menyusun laporan keuangan. Dana yang disertakan Pemkot Batu saat pendirian BWR pada 2010 sebesar Rp 2 miliar berpotensi tidak akan kembali.