Sebanyak 17 kendaraan dinas di dalam kantor Inspektorat Kabupaten Sampang, tidak dilengkapi dengan dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal itu diketahui melalui data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
“Itu artinya pengurus barang diminta untuk mengisi, tetapi kemungkinan tidak diisi karena capek sebab harus menulis nomer rangka dan nomer mesin di dalam kolom pemeriksaan BPK,” kata Bambang Indra Basuki, Kabid Aset kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, saat dihubunggi melalui jaringan telepon, Rabu (10/3/2021).
Bambang menambahkan, setelah keluar hasil audit 2019, maka dinas atau kantor terkait harus melakukan perbaikan di tahun 2020 untuk persiapan pemeriksaan tahun 2021 ini.
“Makanya tahun 2021 ini akan dilakukan pemeriksaan lagi hasil perbaikan tahun kemarin,” imbuhnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis Ari Wibowo Plt kepala Kantor Inspektorat Sampang, beberapa kali dihubunggi melalui jaringan telepon semenjak kemarin belum memberikan jawaban terkait 17 kendaraan dinas di kantornya tidak dilengkapi dengan BPKB.
Sekedar diketahui, tugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat, mempunyai yakni membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.[sar/ted]
Sumber: beritajatim.com