Posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) kembali dievaluasi DPR. Penyebabnya adalah munculnya laporan audit keuangan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran KPU pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang diterima pimpinan DPR, Kamis (18/6).
“Senin depan kita panggil KPU untuk memastikan integritas dan kapasitas KPU dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Taufik, hasil audit BPK terhadap anggaran pileg dan pilpres KPU telah memastikan adanya kerugian negara. Di laporan sebelumnya, BPK menyampaikan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 325 miliar dalam penggunaan anggaran KPU di pileg dan pilpres. “Kalau temuan lalu baru potensi, laporan saat ini dipastikan kerugian negara,” ujar Taufik.
Atas dasar temuan BPK itu, pimpinan DPR memanggil pimpinan Komisi II DPR. Disepakati bahwa KPU bersama Badan Pengawas Pemilu akan dipanggil terkait temuan itu. Temuan tersebut menjadi dasar apakah KPU layak menjadi penyelenggara pilkada atau sebaliknya. “Apakah juga akan ada pengunduran jadwal pilkada, bergantung hasil pertemuan nanti,” katanya.