DPRD Fasilitasi Raperda, Pemkab Sampang Harus Tertib Kelola Keuangan

630

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, menfasilitasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Sampang, Dedi Dores menyampaikan, dua Raperda disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Penyusunan peraturan daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan,” terangnya, Selasa (29/11/2022). Menurutnya, hasil fasilitasi Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, meliputi keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah Sampang.

“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Dedi membahas Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) dan PT. Sampang Sarana Shorebase (SSS) sebagai anak Perusahaan dari PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM). Berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut Dedi, pembentukan anak perusahaan BUMD bukan dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan hasil tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada PT. Geliat Sampang Mandiri Perkasa, pemerintah Sampang dan instansi lain.

“Perlu ada peninjauan kembali pada Perda Nomor 18 tahun 2007 tentang pembentukan BUMD dalam Bentuk PT. SSS dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pembentukan BUMD pada bentuk PT. SMP,” katanya.

Diakui, bahwa mengacu pada surat dari Gubernur Jawa Timur, tanggal 13 September 2022, Nomor : 188/34821/013.2/2022 perihal fasilitasi Raperda Sampang tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 18 tahun 2007 tentang pembentukan BUMD dalam PT. SSS dan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pembentukan BUMD PT. SMP, maka keduanya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Sampang.

“Segala saran, dukungan, himbauan dan harapan terhadap hasil fasilitasi dua Raperda Sampang dapat menjadi petunjuk untuk tata kelola keuangan dan kemajuan daerah demi kepentingan umum,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi akan melanjutkan Raperda yang telah disetujui anggota DPRD untuk diteruskan terhadap Gubernur Jawa Timur supaya dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Seluruh koreksi yang dilakukan anggota legislatif, kami perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam hal menyempurnakan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sampang,” pungkasnya.

Sumber: portalmadura.com