DPRD Jember: Honor Guru Ngaji, Beasiswa, dan BOS Daerah Jangan Jadi Temuan BPK

1357

DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pemberian honor untuk guru ngaji, program beasiswa, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah oleh pemerintah daerah setempat. Namun program itu harus dilaksanakan hati-hati.

“Kami mengapresiasi langkah bupati Jember dengan rencana pemberian honor guru ngaji berupa insentif dan tidak lagi berupa hibah bantuan sosial, sehingga nantinya diharapkan para guru ngaji akan menerima honor secara rutin dan berkesinambungan,” kata Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, dalam sidang paripurna pengesahan bersama Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022, di aula kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu (24/9/2022).

Nasdem menilai kebijakan tersebut merupakan terobosan Pemkab Jember untuk mengoptimalkan peran para guru ngaji dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). “Pembangunan untuk melahirkan calon-calon pemimpin masa depan yang bermoral, berakhlak, berdaya saing, bermartabat dan sesuai harapan para orang tua dan bangsa,” kata Budi.

Sementara, Sugiyono Yongky, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, mengingatkan kepada bupati agar beasiswa juga diperuntukkan santri. “Beasiswa santri di pondok-pondok pesantren untuk segera dianggarkan melalui APBD 2023 selaras dengan amanah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” katanya.

Namun Siswono, juru bicara Fraksi GIB (Gerakan Indonesia Berkarya), mengingatkan, program beasiswa, honor guru ngaji, dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) daerah memerlukan kecermatan dan kehati-hatian agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) lagi.

“Tumpang tindahnya data penerima program beasiswa, tidak meratanya guru ngaji yang menerima apresiasi dari APBD, serta tidak adilnya dalam pemberian BOS daerah untuk rakyat, harus segera dicarikan solusinya,” kata Siswono.

Fraksi GIB menginginkan agar pendataan guru ngaji penerima insentif dilakukan lembaga independen non pemerintah. “Bukan oleh Bagian Kesejahtreraan Rakyat Pemkab Jember, camat, hingga pemerintah desa. Pemerintah dalam hal ini Bagian Kesra sebaiknya cukup menjadi verifikator sebelum akhirnya ditetapkan menjadi data penerima yang valid. Validitas data itu sangat penting, agar memenuhi rasa keadilan dan pemerataan,” kata Siswono.

Sementara soal BOS daerah, Fraksi GIB memandang, amanat undang-undang sangat memungkinkan madrasah diniyah mendapat hak yang sama dari APBD seperti sekolah umum. “Madrasah diniyah juga bagian dari rakyat Jember, ikut membangun Jember, dan memajukan Jember. Kami meminta agar dana BOS daerah merata untuk semua, termasuk madrasah diniyah,” kata Siswono.

“Kalau dana BOS daerah diberikan full kepada sekolah umum, sudah seharusnya madrasah diniyah juga mendapatkan hak yang sama, bukan hanya sebagian asal diberikan. Kami sangat tidak ingin, tidak adanya keadilan dan pemerataan program beasiswa bagi warga kurang mampu, bantuan guru ngaji dan BOS daerah ini justru menjadi persoalan, baik secara hukum maupun sosial,” kata Siswono.

Sumber: Beritajatim