Fraksi PKB DPRD Jember menyayangkan adanya anggaran senilai Rp 5 miliar untuk pembangunan club house lapangan golf Glantangan di Kecamatan Tempurejo.
Anggaran itu masuk dalam Rencanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun anggaran 2022.
“Bukan kami tidak setuju, tapi waktunya tidak tepat,” kata anggota DPRD Jember Mufid pada Kompas.com, via telepon Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, sekarang masih pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat anjlok.
Seharusnya, lanjut dia, anggaran Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM.
Seperti melalui pemberdayaan, pelatihan hingga membantu pemasaran produk UMKM Jember.
Selain itu, Mufid juga mempertanyakan status tanah lapangan golf tersebut. Sebab, tanah itu milik dari PTPN XII.
“Apa sudah ada perpanjangan KSO-nya (kerja sama operasional),” ujar dia.
Pihaknya tidak ingin pembangunan tersebut berujung pada persoalan hukum dan anggaran senilai Rp 5 miliar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menyarankan agar rencana ini tak dilanjutkan sebelum semuanya jelas,” papar dia.
Bupati Jember Hendy Siswanto menambahkan, pihak Pemkab Jember sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan PTPN XII terkait lapangan golf tersebut.
Namun, pihaknya tetap akan memastikan dan menyiapkan lagi aspek dan administrasi lapangan tersebut.
“Lapangan golf ini kebanggaan Jember, tidak semua kabupaten punya lapangan golf,” ucap Hendy.
Dia menilai, lapangan golf tersebut akan bermanfaat untuk membentuk atlet cabang golf, sarana olahraga dan wisata.
Harapannya, bisa meningkatkan investasi ekonomi di Jember.
“Serta menimbullkan multiplier effect pada sektor lainnya,” ujar dia. Melihat manfaat itu, Pemkab Jember merasa wajib untuk mengembangkan lapangan golf tersebut.
Sumber: kompas.com