DPRD Tulungagung Setujui LKPJ Pelaksanaan APBD 2018

643

Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (15/7).

Kendati menerima dan menyetujui, delapan fraksi di DPRD Tulungagung juga memberi catatan-catatannya.

Seperti di antaranya yang diutarakan oleh Fendy Yuniar M SE, juru bicara Fraksi PAN yang meminta Pemkab Tulungagung untuk betul-betul membuat perencanaan sesuai dengan skala prioritas agar tidak ada anggaran yang tidak terserap dan menyebabkan adanya Silpa.

“Selain berharap agar pemerintah daerah menertibkan pula oknum yang masih melakukan pungutan liar dana BOS di sekolah swasta,” terang Fendy.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, ini juga beragenda pembacaan laporan panita kerja (Panja) DPRD Tulungagung terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung, dan penyampaian Raperda DPRD Tulungagung masa sidang III tahun sidang V (periode Mei sampai dengan Agustus 2019).

Anggota Panja DPRD Tulungagung, Faruuq Tri Fauzi MPdI, yang membacakan rekomendasi Panja DPRD Tulungagung menyebut dalam melaksanakan tugasnya panja telah melakukan rapat dengan TAPD dan OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung serta melakukan studi banding dan memberi rekomendasi.

Hasil pembahasan dengan dengan TAPD dan OPD di antaranya, pengelolaan rekening dan kas bendahara di lingkup Pemkab Tulungagung belum tertib serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap Pemkab Tulungagung belum memadai.

Sedang rekomendasi dari Panja DPRD Tulungagung yang harus dilaksanakan Plt Bupati Tulungagung, Faruuq menyatakan salah satunya adalah agar Plt Bupati Tulungagung memerintahkan Kepala BPKAD untuk mengkaji dan menyusun revisi Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Tulungagung dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD pada bank umum.

Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM yang hadir dalam rapat paripurna bersama para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung dalam sambutannya menyatakan akan melaksanakan evaluasi yang telah dilakukan dewan. “Kami akan bekerja lebih baik lagi, sehingga hasil WDP (wajar dengan pengecualian) akan kembali menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian),” katanya.

[Selengkapnya …]