Panja LHP BPK DPRD Temukan Puluhan Aset Pemkab Tulungagung Tak Jelas Rimbanya

1046

Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2018 DPRD kabupaten Tulungagung menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan aset daerah milik Pemkab Tulungagung.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja LHP BPK itu ditemukan sejumlah aset yang tidak jelas peruntukannya. Mulai dari tanah maupun kendaraan bermotor. Laporan panja itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/7/19).“Contohnya PGRI, punyanya Dinas Pendidikan digunakan oleh PGRI, itu enggak boleh,” ujar ketua panja LHP BPK 2018 DPRD Tulungagung, Suprapto.

Aset yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya, kata Suprapto harus dikembalikan ke Pemkab Tulungagung sesuai dengan peraturan.

Suprapto melanjutkan, dirinya tidak tahu persis rincian aset pemkab yang bermasalah. Dirinya meyakini  jumlah aset yang bermasalah mencapai puluhan, yang tidak jelas peruntukan dan penggunaanya. “50 ada (aset yang bermasalah),” terang Suprapto.

Selain aset tak bergerak berupa tanah, panja juga menyoal 24 kendaraan bermotor di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang tidak jelas keberadaanya. Ada juga kerugian kelebihan pembayaran ganti rugi daerah Kabupaten Tulungagung di Dinas PUPR yang mencapai Rp. 6.649.687.374,34.

Untuk Dinas Pariwisata ada tunggakan kontribusi tempat wisata sebesar Rp. 87.046.770,- dari pemerintah tingkat desa yang mengelola tempat wisata.

Serupa juga terjadi di dinas Perikanan, jumlahnya hanya Rp. 10.974.793,34, relatif kecil jika dibandingkan dengan dinas PUPR.

Untuk itu pihaknya meminta pada dinas yang dimaksud untuk segera menyelesaikan pengelolaan keuangan dan aset yang bermasalah, sehingga Tulungagung bisa meraih predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) lagi dari BPK RI.

Menanggapi permasalahan itu, Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyerahkan sepenuhnya pada rekomendasi yang diajukan panja LHP BPK 2018 DPRD Tulungagung. Seperti pengusustan sejumlah aset yang tidak jelas peruntukan dan penggunaanya. “Sebagaimana kita saksikan, hasil dari tindak lanjut ini (LHP-BPK) sudah disetujui oleh DPRD Tulungagung,” kata Maryoto.

Panja LHP BPK sendiri dibentuk oleh DPRD untuk menyikapi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diraih oleh Pemkab Tulungagung untuk pengelolaan keuangan pada 2018. Akibat predikat itu, Tulungagung harus turun kasta lantaran pada pengelolaan tahun 2017 meraih WTP dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Sumber: jatimtimes.com