Dua OPD di Pemkab Bojonegoro Belum Jalankan Rekomendasi BPK

540

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus menjalankan rekomendasi sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019. Namun, masih ada beberapa catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

Menurut Inspektor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, masih ada dua OPD yang belum menuntaskan rencana aksi sesuai dengan rekomendasi BPK. Dua OPD itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

“Sedangkan yang sudah lunas, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan,” ujar Teguh, Selasa (4/8/2020).

Sesuai dengan rekomendasi BPK, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang harus menagih kelebihan bayar atas empat paket pekerjaan rehabilitasi jembatan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp502 juta. Selain itu, di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang juga ada temuan lain yang harus diselesaikan pada Agustus 2020 ini.

Yakni, proses pemilihan penyedia atas sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi permasalahan harga sebesar Rp1,3 miliar dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp3,5 miliar. “Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang baru mengembalikan separo dari nilai,” ujarnya.

Sedangkan, pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bagunan sebesar Rp426 miliar dan terealisasi sebesar Rp195 miliar atau sebesar 45,76%, termasuk diantaranya untuk belanja pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKP dan Cipta Karya) berupa peningkatan Sarana Prasarana RSUD Padangan Tahap V dan pembangunan sarana dan prasarana umum, dan pembangunan trotoar.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pengujian fisik yang dilakukan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas dan penyedia terhadap pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas PKP dan Cipta Karya menunjukkan adanya ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp572 juta dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp467 juta. “Ini juga pengembaliannya kurang separo,” terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, hasil LHP BPK bersifat final. Meski, Kabupaten Bojonegoro mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada catatan-catatan yang harus dievalusi dalam rangka realisasi APBD ditahun selanjutnya.

“Kesalahan yang sudah terjadi pada Realisasi APBD 2019 harapannya tidak terjadi lagi di tahun 2020-2021. Penyelesaian rekomendasi ini harus dijalankan 60 hari setelah keputusan itu diturunkan, yakni pada Agustus,” pungkasnya. [lus/kun]

Sumber: beritajatim.com