Evaluasi APBD 2019 – Tiap Kelurahan di Surabaya Dapat Jatah Rp 3 Miliar

1034

Gubernur Jatim Soekarwo sudah mengeluarkan hasil evaluasi APBD 2019. Kemarin (29/12) dewan dan Pemkot Surabaya membahasnya bersama-sama di forum badan anggaran. Gubernur mengingatkan agar pemkot memasukkan anggaran kelurahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemkot harus menyediakan anggaran 5 persen dari total APBD yang sudah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Nilai totalnya mencapai Rp 450 miliar. Setelah dihitung, setiap kelurahan seharusnya mendapat anggaran Rp 3 miliar.

Anggaran itu dimasukkan sebagai belanja kecamatan. Namun, kuasa pengguna anggarannya adalah setiap lurah. Pemkot belum memasukkan anggaran itu dalam APBD 2019. Karena itu, gubernur memberikan evaluasi khusus mengenai hal tersebut.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti sudah mengingatkan alokasi anggaran tersebut sejak dua tahun lalu. Pemkot diminta memperhatikan aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu. Namun, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut anggaran kecamatan dan kelurahan tersebut baru muncul tahun ini, yakni PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. “Nah, dalam evaluasi gubernur, pemkot diminta memperhatikan PP itu,” jelasnya.

Jatah Rp 3 miliar setiap kelurahan bakal digunakan untuk belanja fisik dan nonfisik, tetapi lebih besar untuk belanja fisik. Wujudnya bisa pembangunan paving, saluran air, sarana olahraga, hingga pengadaan barang yang diminta warga.

Reni menganggap UU tersebut membuat pembangunan berbasis partisipasi bisa lebih hidup. Sebab, selama ini tidak semua proposal warga melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dikabulkan. “Dengan semakin tingginya alokasi di setiap kelurahan itu, diharapkan pembangunan partisipatif lebih tepat sasaran sesuai dengan yang diinginkan warga,” ungkapnya.

Karena anggaran kelurahan itu belum tercantum, belanja untuk musrenbang masih dialokasikan di setiap dinas. Mulai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Sekretaris Daerah (Sekda) Hendro Gunawan menerangkan, pemkot bakal memperhatikan hasil evaluasi gubernur tersebut. Pemkot belum memasukkan anggaran kelurahan itu karena belum ada peraturan menteri keuangan (Permenkeu) maupun peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang mengatur lebih detail alokasi anggaran kecamatan dan kelurahan. “Kami menunggu permen itu. Sampai sekarang belum turun,” katanya.

[Selengkapnya …]