Fraksi Pandekar Jember: ‘Bola’ Rp 107 M Mau Ditendang ke Mana, Pak Bupati?

964

Belum jelasnya nasib dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 dipertanyakan Fraksi Pandekar dan Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya DPRD setempat.

Petugas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dalam LKPD Jember 2020.

Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

“Dalam rincian sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 terdapat Rp 107,09 miliar yang masih tercatat sebagai kas di Bendahara Pengeluaran BTT tahun anggaran 2020, dikarenakan belum dapat disahkan hingga saat ini sehingga menjadi salah satu sebab pengecualian (hasil audit) dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Agusta Jaka Purwana, juru bicara Fraksi Pandekar.

Menurut Agusta, Rp 107,09 miliar itu menjadi salah satu penyebab BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember Tahun 2021. “Hal ini harus disikapi serius oleh bupati, agar keberadaan dan keabsahan anggaran Rp 107,09 miliar dapat diselesaikan secara hukum,” kata Agusta.

Agusta tak ingin Rp 107 miliar menyandera dan menjadi catatan pengecualian atas pemberian opini BPK dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jember selanjutnya. “DPRD Jember sudah berupaya dan mendorong semaksimal mungkin upaya penyelesaian anggaran Rp 107,09 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Bola ada di Bupati Hendy Siswant, mau ditendang kemana bola ini?” katanya.

Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi GIB, meminta bupati dan wakil bupati untuk mengurus dan mengusut tuntas anggaran sebesar itu. “Rakyat Jember sangat membutuhkannya, untuk kesejahteraan dan pembangunan. Kalau memang uang miliaran itu tidak bisa ditarik kembali, kami Fraksi GIB mendesak aparat penegak hukum, segera tangkap saja pencurinya dan proses secara hukum,” katanya.

Menanggapi itu, Hendy menjelaskan, pihaknya telah membentuk Tim Verifikasi Surat Pertanggungjawaban BTT Covid-19 Yang Belum Disahkan untuk melakukan verifikasi surat pertanggungjawaban yang disampaikan KPA BTT. Hasilnya disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Proses selanjutnya menunggu keputusan lebih lanjut,” katanya, dalam sidang paripurna lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

Sumber: beritajatim.com