Gubernur Khofifah Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Terkait Polemik Surat Ijo

1702

Pemprov Jatim terlibat aktif dalam penyelesaian polemik 46 ribu lahan surat ijo di Surabaya sejak tahun lalu. Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo, bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 30 November lalu. Namun, hingga kini, surat tersebut belum berbalas.

“Untungnya, Bu Khofifah (Gubernur Jatim) cepat tanggap. Beliau baru saja mengirim surat untuk mempertanyakan kelanjutan penyelesaian masalah itu,” kata Pembina Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) Moch Faried kemarin (13/6).

Dalam surat tersebut, Khofifah menanyakan tanggapan kementerian terkait rekomendasi hasil hearing Komisi A DPRD Jatim mengenai penyelesaian surat ijo. Khofifah meminta kementerian mempercepat penyelesaian permasalahan itu. Salah satu caranya, segera memberikan jawaban atas surat tersebut.

Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD Jatim, Ketua BPK Perwakilan Jatim, serta Kakanwil BPN Jatim.

Faried dan sejumlah anggota GPHSIS juga berniat terbang ke Jakarta untuk menanyakan nasib surat itu ke Kementerian ATR/BPN. Mereka masih menunggu jadwal pertemuan tersebut. “Agenda kementerian masih padat. Kami cari waktu yang benar-benar luang supaya saat ke Jakarta waktunya optimal,” jelas Bupati Lamongan periode 1989-1999 tersebut.

Mereka bakal menanyakan rencana inventarisasi tanah yang dilakukan kementerian. Selama ini hal tersebut masih sekedar wacana untuk menuntaskan persoalan surat ijo. Belum ada petunjuk teknis. “Selama inventarisasi nanti, warga harus menyiapkan berkas apa saja. Biar sejak sekarang sudah kami siapkan,” ujarnya.

Inventarisasi tersebut ditunggu warga pemegang surat ijo. Alas hak seluruh lahan surat ijo yang dicatatkan sebagai aset pemkot itu bakal didata. Faried meyakini sebagian besar lahan tersebut tidak memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, tanah tersebut bakal diakui sebagai tanah negara. Artinya, warga bisa menyertifikatkan lahan yang sudah puluhan tahun mereka tinggali tersebut.

[Selengkapnya …]