Gubernur Khofifah Serahkan LKPD Jatim 2021, Minta Seluruh Tim Agar Support Data untuk BPK RI

609

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPK RI Jatim, Jumat (18/3/2022).

Penyerahan ini, sebagai tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jatim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara khusus, Gubernur Khofifah mengajak kepada segenap kepala daerah dan juga timnya di Pemprov Jatim untuk kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan BPK.

“Dalam kesempatan yang baik hari ini, saya meminta kepada bupati/wali kota dan juga teman-teman di Pemprov Jatim untuk tidak sekedar koordinatif, tetapi juga kooperatif. Tolong support data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin untuk memberikan apa yang dibutuhkan BPK untuk proses audit,” ujarnya.

Khofifah menilai, sinergitas antara Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, maupun BPK adalah hal yang vital. Sebab, LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Ini bagian dari akuntabilitas kita semua dalam menjalankan APBD 2021. Tanggung jawab kita langsung kepada masyarakat. Maka ini perlu memberikan hasil terbaik sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kita kepada rakyat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jatim Joko Agus Setyono mengatakan, bahwa Pemprov Jatim telah berhasil melakukan peningkatan. Hal itu ditunjukkan dengan lebih banyak kabupaten/kota yang menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini bisa dicontoh oleh wilayah yang belum mendapatkan opini baik. Tapi saya pikir, semua kabupaten/kota bisa meningkatkan capaian sehingga menjadi lebih baik lagi. Untuk saat ini, Pemprov Jatim sudah baik dalam bertanggungjawab atas APBD-nya,” terang Joko.

Lebih jauh, Joko mengatakan, bahwa kabupaten/kota di Jatim sudah taat dan tertib dalam proses pemeriksaan. Itu terlihat dari mayoritas kabupaten/kota yang sudah mengumpulkan LKPD bahkan sebelum deadline.

“Waktu pengumpulan adalah tanggal 22-28 Maret. Batas paling akhir tanggal 31 Maret. Tapi saat ini sudah terkumpul LKPD dari 20 kabupaten/kota. Jadi Jatim ini termasuk cepat. Maka, kami akan mulai pemeriksaan hari Senin, 21 Maret nanti,” jelasnya.

Sumber: surya.co.id