Ungkap Rp 107 M, Pansus Covid DPRD Jember Perlu Dibentuk Lagi

592

Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember, Jawa Timur, mengakhiri masa kerjanya, medio Maret 2022. Mereka merekomendasikan dibentuk lagi pansus serupa untuk mengerjakan beberapa hal penting.

Pansus Covid sudah dua kali dibentuk di DPRD Jember. Pansus episode pertama dipimpin legislator Nasdem David Handoko Seto, dan pansus jilid kedua diketuai Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember dan legislator Gerindra.

“Mencermati keseriusan dari pencegahan, penanganan, pandemi Covid – 19 di Kabupaten Jember dalam kebijakan dan implementasinya, serta menerima masukan dari beberapa pihak, kami menyarankan kepada Pimpinan DPRD agar membentuk kembali Pansus Covid-19 untuk kali ketiga,” kata Halim.

Salah satu yang menjadi perhatian Pansus Covid DPRD Jember selama ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun 2020. “Ada alokasi anggaran sebesar Rp 107,097 miliar yakni Bantuan Tidak Terduga Covid-19 yang belum dipertanggungjawabkan, pengaduan dari beberapa pihak ketiga, serta surat masuk dari beberapa pihak,” kata Halim.

Pansus belum memperoleh data dan informasi soal pertanggungjawaban alokasi anggaran BTT Covid-19 sebesar Rp 107,097 miliar dan pengadaan wastafel yang belum tuntas permasalahannya. “Kami berharap akan mendapatkan banyak data dan informasi, namun dengan segala keterbatasan pansus masih belum mendapatkan data dan informasi dimaksud sebagai pendukung tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” kata Halim.

“Karenanya kami harapkan pimpinan DPRD untuk selanjutnya membentuk kembali Pansus Covid-19 untuk yang ketiga kali dengan harapan dapat memberikan saran dan rekomendasi yang kontruktif guna penyelesaian masalah yang berkembang dapat segera tuntas dan selesai,” kata Halim.

Nantinya pansus ini akan mengoptimalkan pengawasan dasar dan lanjutan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaksanaan karantina bagi warga masyarakat yang terindikasi terpapar Covid-19 yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pansus juga mengoptimalkan pengawasan dasar dan lanjutan terhadap layanan medis bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Pansus juga mengawasi Penggunaan APBD untuk penanganan Covid–19, khususnya pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tanggal 31 Mei 2021,” kata Halim.

Selain itu, perkembangan pandemi Covid–19 dari zona kuning dan oranye menjadi zona merah yang terjadi di beberapa daerah perlu untuk dicermati, diwaspadai, dan diantisipasi agar tidak terjada di Kabupaten Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember dari Nasdem, Dedy Dwi Setiawan, mengatakan, waktu kerja Pansus Covid jilid kedua masih kurang dan pandemi belum berakhir. Namun untuk membentuknya kembali, perlu ada usulan dari minimal dua fraksi. “Kami menunggu fraksi-fraksi mengusulkan,” katanya.

Nasdem sendiri mendukung pembentukan kembali pansus. “Kami berharap ke depan, kami akan meminta tegas agar pansus segera memaksimalkan perannya jika memang terbentuk lagi. Arahnya mau ke mana harus semaksimal mungkin,” kata Dedy.

Sumber: Berita Jatim