Insentif Guru Ngaji Kabupaten Jember Akhir Bulan Ini Cair

8619

Pemkab Jember terus mengebut proses verifikasi guru mengaji selaku calon penerima insentif agar bisa dicairkan tahun ini. Diketahui, sampai saat ini masih ada 34 persen guru mengaji yang datanya belum bisa terverifikasi karena kurang lengkap. Meski demikian, sejumlah guru mengaji itu masih ditunggu untuk segera melengkapi persyaratan pencairan.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyebutkan, memang ada tambahan persyaratan yang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pencairan insentif. Dengan demikian, mau tidak mau, persyaratan itu harus dipenuhi agar pencairan insentif bisa terealisasi. “Memang ada persyaratan, dan itu harus dipenuhi agar lancar proses pencairannya,” terangnya.

Namun, bagi guru mengaji yang datanya telah diverifikasi, insentifnya akan segera dicairkan. Tidak perlu menunggu guru mengaji yang belum melengkapi data. Hal itu dilakukan karena guru mengaji yang menerima insentif sangat banyak. “Maka dari itu, siapa yang lebih dulu, maka juga dicairkan dulu insentifnya. Tidak perlu menunggu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Achmad Musaddaq menjelaskan, guru mengaji yang datanya sudah diverifikasi akan menerima insentif pada akhir Oktober. Hanya tinggal menunggu pengesahan Perubahan APBD 2023. “Insyaallah, akhir bulan ini sudah bisa kami cairkan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam pencairannya, kode rekening untuk insentif guru mengaji berubah nama menjadi penyuluhan dan pendampingan. Dengan demikian, kode tersebut tidak lagi berbunyi bantuan sosial. Ke depannya, guru mengaji bisa mendapatkan insentif tiap tahun. Tentunya dengan persyaratan yang sama.

Diketahui, berkas Perubahan APBD tahun 2023 saat ini sudah sampai di meja Gubernur Jatim untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi dan ditandatangani, berkas akan dikirim lagi ke Jember untuk diregister dan ditandatangani oleh Bupati Jember. “Biasanya 15 hari proses evaluasi di provinsi. Setelah itu, baru anggaran Perubahan APBD tahun 2023 bisa digunakan, termasuk insentif guru ngaji,” pungkasnya.

Sumber: Radar Jember