Insentif Ketua RT dan RW Kota Batu Ditransfer via Bank

2803

Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Batu tidak lagi mendapatkan insentif tunai seperti yang diterima selama ini. Hal ini berkaitan dengan adanya instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) bahwa tidak ada lagi transaksi tunai pemanfaatan anggaran di Kelurahan/Desa. Kini insentif kepada para Ketua RT dan RW juga tidak diberikan secara tunai.

Kondisi ini memaksa pihak Kelurahan untuk memobilisasi Ketua RT dan RW agar membuat rekening Bank Jatim. Karena, insentif untuk mereka (Ketua RT/RW) hanya diberikan langsung secara non tunai atau melalui transfer rekening Bank Jatim.

“Bila mereka sudah memiliki nomor rekening, tinggal menyerahkan foto kopi buku rekening Bank Jatim miliknya ke Kelurahan,” ujar Lurah Sisir, Dian Fachroni Kurniawan, Sabtu (7/4).

Pelaksanaan kebijakan ini, katanya, sesuai surat berisi instruksi dari Bagian Pemerintahan Pemkot Batu dengan nomor surat 000/107/422.310/2018 tertanggal 19 Maret 2018 perihal permintaan fasilitasi RT/RW dan kelembagaan.

“Selain pemberian insentif RT/RW, honorarium bagi kelembagaan seperti PKK, Karang Taruna dan LPMK untuk tahun anggaran 2018 juga diberikan melalui pelaksanaan transaksi non tunai melalui Bank Jatim,” tambah Dian.

Kondisi ini membuat para Ketua RT dan RW di Kelurahan Sisir berbondong mengurus pembukaan rekening Bank Jatim. Merekapun dikoordinir pihak Kelurahan untuk membuka rekening secara kolektif.

“Saat pembukaan rekening secara kolektif ini saya tidak datang sehingga saya terpaksa datang sendiri dan membuka rekening ke Bank Jatim,” ujar salah satu Ketua RT Kelurahan Sisir, Muh. Dhani Rahman.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, Suliyanah membenarkan bahwa pihaknya menginstruksikan kepada Desa dan Kelurahan untuk menggunakan transaksi non tunai. Adapun kebijakan ini berlaku untuk semua yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan salah satunya adalah Desa dan Kelurahan.

“Instruksi ke Desa/Kelurahan itu kita berikan sesuai dengan surat Pemkot Batu nomor 973/705/422.203/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai, dimana sistem transaksi tunai sekarang sudah diubah menjadi non tunai,” ujar Suliyanah.

[Selengkapnya …]