Tipikor, Bhirawa – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim (non aktif) Sahat Tua P Simanjuntak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/6). Pada sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi terkait perkara ini.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, salah satunya Aryo Dwi Wiratno selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PU Binamarga Pemprov Jatim. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, saksi dicecar soal nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) Gagal Paham dalam kaitan perkara ini.
Jaksa Arif Suhermanto mencecar pertanyaan pada saksi. Salah satunya terkait dengan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini. Baik terkait nama Pokmas maupun kantor dan kepengurusan.