Kabupaten Jember berpotensi mendapat penilaian disclaimer dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2020. Dengan begitu, Kabupaten Jember akan menyandang disclaimer untuk kedua kalinya dari BPK RI, yang sebelumnya diberikan tahun 2019.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan Jember akan kembali mendapat penilaian disclaimer dari BPK RI, sudah mulai dirasakan oleh pemerintahan yang sekarang (pemerintahan baru). Karena dari beberapa indikator yang disampaikan dalam LHP BPK RI, hasilnya sama dengan LHP BPK RI tahun 2019.
“Untuk lebih gamblangnya tunggu akhir bulan Mei ini. Karena BPK RI akan mengumumkan secara resmi kepada Bupati dan DPRD Jember. Nanti kita bisa melihat bagaimana lengkapnya hasil LHP BPK nanti,” tandas Halim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/5).
Menurut legislator dari Partai Gerindra, hasil pemeriksaan BPK ini merupakan produk dari pemerintahan sebelumnya (Bupati Faida) yang dilaporkan oleh Bupati Jember yang baru (H.Hendy). ”Ini produk kinerja pemerintahan sebelumnya atau warisan, dan dilaporkan oleh pemerintahan yang baru. Intinya hasil dari kinerja bupati lama,” katanya.
Indikator bahwa Jember bakal mendapat penilaian disclaimer dari BPK RI kata Halim sangat kuat. Karena informasi yang disampaikan oleh BPK, sistem pemerintahan di Jember rusak dan perlu adanya perbaikan SDM.” Terjadi keterlambatan dan laporannya kurang bagus. Nanti setelah diumumkan secara resmi oleh BPK, kita akan tahu di mana letak kelemahan dan kesalahannya,” terang Halim diplomatis.
Yang jelas, ungkap Halim, untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Jember, tidak semudah membalik telapak tangan. Pemerintahan yang baru butuh kerja ekstra untuk memperbaiki sistem pemerintahan sesuai dengan aturan perundangan.