DPRD Kabupaten Sidoarjo Sesalkan Lemahnya Pengelolaan Aset

1030

Lemahnya pengelolaan aset milik Pemkab Sidoarjo kembali menjadi perbincangan. Apalagi, item itu menjadi catatan dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait LKPD Tahun Anggaran 2020.

Komisi A DPRD Sidoarjo sangat menyesalkan kondisi itu karena sudah berulang kali memperingatkan Pemkab Sidoarjo agar meningkatkan kinerjanya dalam penanganan atau pengelolaan aset daerah.

“Berulang kali kami menyampaikan tetap saja kondisinya. Kami terus mengingatkan, agar pengelolaan aset milik Pemkab Sidoarjo bisa semakin baik,” kata Choirul Hidayat, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (26/5).

Komisi A mencatat, setidaknya ada lebih dari 2.000 aset milik Pemkab Sidoarjo yang sampai saat ini belum dilakukan sertifikasi, termasuk aset berupa tanah, bangunan, dan sebagainya.

Setelah berulang kali didesak, pemda bergerak melakukan sertifikasi atas aset-asetnya itu. Tapi hasilnya, dinilai sangat minim. Dari sekitar 2.000 aset, sepanjang tahun 2020, baru 17 tersertifikasi.

“Bayangkan, dari angka ribuan, hanya bisa diselesaikan belasan dalam setahun. Terus sampai kapan proses sertifikasi aset itu tuntas kalau kinerja pemerintah lambat seperti ini,” sesal politisi PDI Perjuangan itu.

Dayat berharap, catatan dari BPK menjadi warning. Apalagi Sidoarjo punya kepala daerah baru. Harapannya, bisa bergerak lebih cepat, memerintahkan anak buah di bidang aset bekerja lebih maksimal.

Bupati Sidoarjo sebaiknya membentuk tim khusus untuk proses inventarisir aset daerah. Tim itu yang menyelesaikan sertifikasinya. Jangan menunggu ada permasalahan aset, baru sibuk memprosesnya.

Persoalan aset Pemkab di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo sangat urgent. Eks tanah kas desa (TKD) Kelurahan Juwet Kenongo seluas 1.148 m2 dan 1.611 m2 milik Pemkab Sidoarjo itu, sudah bertahun-tahun berubah menjadi perumahan.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]