Kakanwil BPN Jatim Yakin Sertifikasi Aset Pemkab Tulungagung Selesai 2023

741

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, yakin sertifikasi aset Pemkab Tulungagung akan selesai pada tahun 2023. Penyelesaian sertifikasi pada tahun tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Yang untuk tahun 2021 dipastikan selesai pada tanggal 24 September. Kemudian tahun 2022 akan ada 300 bidang yang disertifikasi dan tahun 2023 sebanyak 319 bidang. Jadi tahun 2023 kami yakin sertifikasi aset Pemkab Tulungagung yang didampingi KPK sudah selesai,” ujarnya usai acara monitoring dan evaluasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (23/8).

Keyakinan tuntasnya semua aset Pemkab Tulungagung tersertifikasi pada tahun 2023 semakin bertambah setelah Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, meresmikan Posko Pembuatan Sertifikat Daerah yang berada di Kantor BPKAD Kabupaten Tulungagung. “Tadi kami ikut mendampingi bupati saat meresmikan posko tersebut,” sambung Jonahar.

Selanjutnya ia menandaskan sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting dilakukan. Apalagi berhubungan langsung dengan penilaian opini dari BPK RI. “Aset Pemkab yang tidak disertifikasi bisa nggak dapat WTP. Ini karena aset bisa disalahgunakan,” bebernya.

Ia pun berharap sertifikasi aset seluruh masyarakat Tulungagung akan juga selesai sesuai target. Yakni tahun 2024. “Inpres No. 2 Tahun 2018 untuk PTSL itu tidak hanya pekerjaan BPN tetapi juga bupati, kajari, kapolres dan dandim, jadi kita sinergi bersama bahu membahu untuk menyelesaikan sertifikasi tanah masyarakat selesai tahun 2024 rencananya. Paling lama 2025,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo berharap dengan bantuan 21 alat scanner dari Pemkab Tulungagung pada BPN Tulungagung selain dapat membantu sertifikasi aset Pemkab Tulungagung juga dapat membantu mempercepat sertifikasi aset milik masyarakat. “Sehingga semua tertangani yang 52 ribu-an bidang itu,” ucapnya.

Bupati Maryoto Birowo mengakui jika ada beberapa kendala dalam melakukan sertifikasi aset Pemkab Tulunaggung. Utamanya, pada sekolah inpres dan puskesmas yang didirikan pada tahun 1970-an. “Soalnya yang menyerahkan (aset) sudah meninggal dunia dan sekarang tinggal cucunya tidak mengerti ceritanya,” terangnya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]