Kalah Gugatan Wastafel, Pemkab Jember Dihukum Bayar Tunggakan Ratusan Juta

1331

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, mengabulkan gugatan dua kontraktor pengadaan wastafel kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Pemkab pun dihukum untuk membayar tunggakan biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/3/2022). Dalam amar tersebut, Bupati dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) kepada CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya.

Pemkab pun diperintahkan membayar tunai CV Gembira Jaya sebesar Rp169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp 215.092.300. Selain itu, hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp615 ribu.

“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan dan mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jember,” kata kuasa hukum dua penggugat, Dewantoro S. Poetra.

Dewantoro mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena pernyataan Bupati Hendy Siswanto sendiri. Hendy, kata dia, pernah mengatakan yang bisa mewajibkannya membayar adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum.

“Sesuai arahan bupati, ya, kami lakukan upaya gugatan sederhana ini. Alhamdulillah dapat keadilan juga. Semoga dengan besar hati tergugat dan turut tergugat bisa mematuhi putusan dan bisa membayar proyek-proyek wastafel lain yang sudah dikerjakan, dikoreksi, dan dinikmati,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan pengerjaan wastafel yang merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 pada 2020 menyatakan belum dibayar. Pemkab Jember saat ini tidak berani mengeluarkan uang untuk melunasi utang ongkos pengadaan yang seharusnya dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida tersebut.

Sebabnya, proyek wastafel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp 38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.

“(BPK menjelaskan) kalau memang Pemkab Jember merasa (pengadaan wastafel) itu bermanfaat, ya silakan jika mau membayar (utang) itu. Saya terus terang belum bisa menerima. Sebelum aparat penegak hukum melihat itu (dan menyatakan) boleh dibayarkan, baru kami akan bayarkan,” kata Hendy, Jumat (15/10/2021).

Bupati Hendy lantas menyarankan kepada rekanan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Dewantoro berterima kasih kepada bupati karena telah mengarahkan kliennya untuk menggugat. “Sehingga kami ada jalan untuk segera dibayar. Alhamdulillah, dengan arahan bupati, kami sangat berterima kasih,” katanya.

Sumber: Beritajatim