Kantongi Rekomendasi BPK Dulu, Baru PKS Parkir

939

Maret hanya tersisa dua hari, besok dan lusa. Namun, perjanjian kerja sama (PKS) parkir antara pemkab dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO selaku calon pengelola layanan parkir belum juga terwujud. Sebab, sampai saat ini, surat rekomendasi dari BPK belum turun. Detail 359 titik parkir juga belum dibahas lebih lanjut.

PT ISS-KSO meminta sejumlah kepastian dari pemkab sebelum PKS dilakukan. Di antaranya, mereka memimta adanya rekomendasi tertulis dari BPK mengenai keabsahan metode pembayaran setoran retribusi perparkiran di muka. Tujuannya, ada jaminan kepastian hukum dalam menjaga keamanan investasi terkait dengan pembayaran setoran retribusi di muka.

“Kami siap bayar di mua Rp32,09 miliar, bayar kapan pun siap yang penting tidak menyalahi regulasi yang ada,” terang Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto kemarin. Pihaknya ingin Pemkab Sidoarjo memberikan dasar dan telaah hukum sebagai pijakan legitimasi yuridis terhadap setoran retribusi yang mendahului pelaksanaan layanan perparkiran.

Sebab, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah, baik dikerjasamakan maupun diselenggarakan sendiri.

Retribusi hanya bisa ditagih atau diminta pembayaran apabila pemberian pelayanan telah selesai dilaksanakan. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir Pasal 3 angka 1 juga menyebutkan, pada pelayanan parkir pemerintah daerah, dipungut retribusi.

[Selengkapnya di Harian Jawa Pos]