Malang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Malang atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2016. Ini merupakan opini keenam kalinya diterima Pemkot Malang dalam pengelolaan APBD.
Opini WTP diberikan langsung kepada Wali Kota Malang Moch Anto dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Novian Herodwijanto di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Jumat (9/6/2017).
“Opini WTP yang keenam kalinya ini merupakan amanah yang diberikan BPK kepada kami untuk terus memberikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan akan menjadi komitmen kami kedepannya,” ujar Anton dalam siaran pers diterima detikcom.
Anton mengaku salut atas sikap profesional yang ditunjukkan oleh pemeriksa BPK dalam melaksanakan pemeriksaan. Sikap profesional tersebut menjadi inspirasi bagi jajarannya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dalam mengelola keuangan daerah.
Tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi seluruh pemerintahan daerah di Indonesia dalam menerapkan sistem berbasis akrual dari sebelumnya yaitu sistem berbasis kas. Penggunaan sistem berbasis akrual ini membuat transparansi di bidang laporan keuangan menjadi semakin baik.
Malang Corruption Watch (MCW) memandang WTP diterima Pemkot Malang tidak dapat dinyatakan pengelolaan keuangan rakyat baik dan benar.
“WTP tidak serta merta bahwa pengelolaan dan pelaporan penggunaan anggaran di Kota Malang baik. Buktinya masih banyak ditemukan banyak masalah di dalam laporan audit BPK,” ungkap Badan Pekerja MCW Fahrudin terpisah.
(fat/fat)
Sumber: detik.com