Kelebihan Rp 2,9 Miliar Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Sudah Dikembalikan

743

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengembalian kelebihan harga Rp 2,9 miliar terhadap proses pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan telah dilaksanakan.

Plt Inspektur Kota Pasuruan, H Bahrul Ulum menyampaikan pihaknya sudah menerima pelaporan pelunasan kelebihan harga itu. Sedangkan pengembaliannya, dilakukan secara bertahap atau mengangsur.

Sejak BPK melayangkan rekomendasi, Pemkot Pasuruan menjawabnya dengan menyusun surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu.

Dalam surat, tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan, senilai lebih dari Rp 2,9 miliar.

“Di PP 38 tahun 2016, tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, sebagaimana pasal 17 (3) itu lama pelunasan bisa 24 bulan. Pada 30 Juli sudah ada angsuran pertama sebesar Rp 498.502.000,” ujar Bahrul Ulum, Senin (3/9).

Menurutnya, uang itu disetor oleh pemilik lahan yang saat ini sudah berdiri sebuah bangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Selanjutnya, dari Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu, dilanjutkan ke kas negara.

Dalam prosesnya, pemilik lahan kemudian menyetorkan kembali, uang sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar, pada 30 Agustus 2018.

“Adapun sisa Rp 2.420.000.000, sudah dibayarkan pada 30 Agustus 2018. Yang artinya, itu sudah dilunasi, total Rp 2.918.502.000,” papar Bahrul Ulum.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, BPK menemukan bukti bahwa ada proses pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi senilai Rp 12,308 miliar itu tidak memadai.

Pengadaan lahan pada tahun 2017 tersebut juga tidak didukung dengan kertas kerja penilaian dan penetapan harga yang melebihi kewajaran sebesar Rp 2,9 miliar.

BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota dan DPRD Kota Pasuruan. Saat itu, rekomendasi BPK, salah satunya memberikan batas waktu pengembalian keuangan sampai 24 Juli 2018.

[Selengkapnya …]