Kembalikan Tunjangan Profesi

819

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pensiunan guru yang masih menerima tunjangan profesi.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Solikin menyebutkan, ada 15 pensiunan yang menjadi temuan BPK.

“Sebenarnya, tidak semuanya pensiunan guru. Tapi ada yang awalnya guru, lalu mengemban tugas bukan jadi guru,” terang Solikin, Senin (24/6/2019).

Dari 15 orang itu, 10 orang berasal dari Tulungagung dan lima orang dari Trenggalek. Mereka seharusnya sudah tidak berhak atas tunjangan profesi guru.

Atas temuan BPK ini, 15 orang ini sudah mengembalikan dana yang terlanjur diterima. Masing-masing mengembalikan sekitar Rp 3 juta.

Menurut Solikin, setiap orang menerima (tunjangan profesi guru) selama dua bulan. Mereka menerima tunjangan itu di bulan yang berbeda-beda.

Dengan pengembalian uang tunjangan profesi ke kas negara, maka masalah sudah dianggap selesai. Saat ditanya dari sekolah mana saja, Solikin mengaku tidak hafal.

[Selengkapnya …]