Kenaikan Insentif Guru Ngaji di Kabupaten Banyuwangi

692

Perhatian diberikan jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada para guru ngaji di wilayah setempat. Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, pemkab menaikkan insentif guru ngaji menjadi Rp 700 ribu dari sebelumnya Rp 500 ribu per tahun.

Sebanyak 10.714 orang guru ngaji pada 2020 ini menerima kenaikan insentif ini dengan total dana hibah Rp 7,5 miliar. “Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Banyuwangi. Sejak 2011 pemkab menyalurkan insentif bagi guru ngaji sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas perannya dalam dunia pendidikan,” ujar Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, saat penyerahan secara simbolis insentif guru ngaji di Banyuwangi.

Selain memberi pendidikan agama, lanjut dia, guru ngaji berperan penting membentuk karakter anak. Katanya, pendidikan telah menjadi prioritas utama pembangunan daerah, dan anggaran pendidikan menyerap porsi terbesar dalam APBD setiap tahunnya.

“Buat kita semua, peran guru ngaji tidak kalah pentingnya dari guru di sekolah formal. Karena biasanya peserta ngaji di TPQ itu anak-anak mulai usia prasekolah hingga sekolah dasar. Di usia inilah penanaman karakter pada anak sangat tepat dilakukan yang bisa didapatkan dari para guru ngaji,” ujarnya.

Saat ini, pendidikan dan pengembangan SDM menjadi prioritas wajib pembangunan Banyuwangi, dan anggarannya paling besar di APBD. Adapun pariwisata, kata Azwar Anas, adalah sektor penunjang pembangunan daerah. Insentif guru ngaji adalah salah satu bagian penting dari upaya kami mencetak SDM di Banyuwangi.

Insya Allah ilmu yang telah diberikan ke anak-anak didik akan menjadi amal jariyah yang akan terus membawa manfaat,” kata dia.

Bupati Anas menjelaskan pada tahun ini ada 10.714 guru ngaji yang mendapatkan insentif dari pemkab. Jumlah ini merupakan hasil validasi dari 16.018 guru ngaji, dengan kriteria mempunyai santri sepuluh orang dan telah mengajar satu tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, HM Lukman mengatakan, pemerintah daerah telah menyalurkan insentif bagi guru ngaji sejak 2011 hingga 2018. Terakhir direalisasikan pada 2018 sebesar Rp 6,5 miliar.

Pada 2019, insentif guru ngaji tidak direalisasikan mengikuti hasil rekomendasi audit BPK bahwa yayasan tidak diperkenankan menerima hibah berturut-turut. “Meski demikian, pada 2019 dana dialihkan dalam bentuk kegiatan pelatihan-pelatihan,” ujarnya.

Selama ini, insentif disalurkan melalui proses hibah di Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama Nabawi dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKRMI).

Sesuai rekomendasi BPK, kini insentif guru ngaji disalurkan dan dikoordinasikan lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Sehingga dapat menerima hibah berturut-turut setiap tahunnya sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

[Selengkapnya di Harian Republika]