Kepala Desa Boleh Gunakan DD/ADD untuk Penanganan Pandemi Covid-19

2397

Wabah penyakit yang menerjang wilayah Indonesia, hal ini telah membuat pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit yang bisa menyebabkan kematian, yakni Corona Virus Diseases (Covid-19). Sehingga anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kini boleh dialihkan penggunaannya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan SE Bupati Malang tentang Percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memperbolehkan kepala desa bisa menggunakan DD/ADD untuk penanganan Covid-19 di wilayah desanya.

Demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji, Kamis (2/4), kepada wartawan. Dia menegaskan, pengalihan penggunaan anggaran DD/ADD untuk penanganan Covid-19, tentunya pemerintah daerah mengacu pada SE Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Selain SE Kemendes PDTT boleh menggunakan AD/ADD dalam penanganan Covid-19, hal itu juga mengacu pada SE Bupati Malang,” terangnya.

Dalam wabah Covid-19 ini, kata dia, kepala desa sebagai pengelola DD/ADD diberikan keleluasaan untuk menggunakan anggaran DD/ADD dalam penanganan Covid-19. Meski ada keleluasaan mengalihkan anggaran guna untuk penanganan Virus Corona tersebut, namum dalam penggunaan anggaran itu juga harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“APBDes yang sudah terlanjur disahkan, hal itu dapat melakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Sedangkan perubahan anggaran itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengertian Keuangan Desa,” papar Suwadji.

[Selengkapnya …]