Dana Kunker DPRD Kabupaten Jombang Rp 2 Miliar Dialihkan untuk Penanganan Corona

861

DPRD Jombang harus rela tidak melakukan kunker (kunjungan kerja) selama dua bulan ke depan. Pasalnya, anggaran kunker sekitar Rp 2 milar dialihkan untuk penanganan pendemi virus corona atau Covid-19.

Kepastian realokasi anggaran tersebut disampaikan Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Rabu (1/4/2020). “Selama dua bulan ke depan, kita tidak melakukan kunker. Karena anggaran tersebut kita alihkan untuk penanangan corona,” kata Mas’ud sembari menyebut detail anggaran kunker selama dua belan sebesar dua miliar lima belas juta rupiah.

Mas’ud mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan di DPRD Jombang terkait realokasi tersebut. Selanjutnya, DPRD melakukan kordinasi dengan jajaran eksekutif guna membahas wabah virus corona. Dalam rapat tersebut, juga dibahas soal anggaran. Anggaran masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) juga dilakukan realokasi.

“Akhirnya terkumpul anggaran sebesar Rp 20 miliar sekian. Kemudian kami tambahkan realokasi anggaran kunker DPRD Jombang. Dari situ ketemu angka Rp 23 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jombang,” kata Mas’ud merinci.

“Ini untuk mendorong pemerintah Jombang agar lebih semangat menangani corona. Tidak saling curhat. Hari ini sudah bisa dicairkan lima koma sekian miliar untuk kegiatan ini. Dari anggaran itu digunakan untuk teknis kesehatan (pengadaan APD/alat pelindung diri) dan seterus,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Mas’ud, anggaran tersebut juga digunakan untuk mengatasi dampak ekonomi wabah corona. Karena banyak masyarakat yang tidak bekerja karena munculnya wabah tersebut. “Apakah bantuan itu dalam bentuk uang tunai atau bantuan sembako, teknisnya masih dibahas,” pungkas Mas’ud yang juga Ketua DPC PKB Jombang ini.

Seperti diketahui, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai zona merah virus corona. Pasalnya, di kawasan tersebut terdapat satu pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19. Bahkan Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menetapkan status darurat corona hingga 29 Mei 2020. [suf]

Sumber: beritajatim.com