Kepastian Hukum Bantuan Keuangan Antar Daerah Terjawab

961

Keraguan-raguan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang bukan menjadi wewenangnya kini terjawab. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat menjadi preferensi bantuan keuangan antar daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui, regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Sehingga pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019.

“Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya referensi dari Kemendagri kami perlukan,” terang Khofifah, sapaan akrab Gubernur Jatim itu, pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemprov Jatim bersama Kemendagri, di Gedung Negara Grahadi, Jumat(10/5).

Gubernur Khofifah menjelaskan, salah satu yang membutuhkan kejelasan regulasi yaitu tentang bantuan keuangan daerah untuk SMA/SMK. Harapannya, setelah kewenangannya berada di provinsi, jangan sampai kualitas ataupun kuantitasnya turun (downgrade).

“Banyak kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk penguatan kualitas dan kuantitas SMA/SMK,” ungkap gubernur perempuan pertama di Jatim ini sembari menambahkan hal ini juga untuk mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di beberapa kabupaten/kota di Jatim yang sudah tinggi.

Selain itu, masalah sedimentasi sungai untuk hal pengerukan, Gubernur Khofifah menilai kalau setiap pemerintah daerah mempunyai kemampuan. Namun demikian, secara regulasi, hal tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sungai makin dangkal karena sedimentasinya makin tinggi sehingga sering terjadi banjir, oleh sebab itu regulasi terkait hal ini harus jelas,” tegas Gubernur Khofifah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Kerja ini.

Gubernur Khofifah menambahkan, terkait banyaknya keluhan masyarakat atas jalan-jalan berlubang yang membahayakan juga perlu regulasi yang jelas. Karena sekitar 70% jalan di Jatim merupakan jalan nasional dan pemda setempat tidak boleh melakukan penambalan.

“Indonesia ini luas, Jatim juga luas, sementara penanganan dan pelayanan kepada masyarakat butuh cepat,” ujar Gubernur Khofifah sambil menjelaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan bisa membuat penanganan bisa cepat sesuai slogan CETTAR (Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif, Red) yang digagas pada pemerintahannya.

Menurutnya, keberadaan PP No. 12 Tahun 2019 merupakan ruang untuk mendapatkan kejelasan soal bantuan keuangan, apakah bisa dilakukan secara langsung atau sebaliknya. Dengan demikian, setiap kepala daerah bersama DPRD memiliki kesamaan pemahaman, sehingga tidak terjadi beda penafsiran dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun KPK.

“Kami harap ada referensi tertulis yang secara administratif bisa menjadi acuan bersama. Dan jika memungkinkan dalam waktu dekat perlu kita lakukan koordinasi ulang bersama kabupaten/kota di Jatim,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]