LIMA PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

1996

Sidoarjo, Selasa (14 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada lima kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan gelombang penyerahan LHP LKPD yang pertama.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini terdiri atas lima kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Situbondo. Dari LHP yang diserahkan hari ini, lima pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada lima pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan aset tetap tidak tertib;
  2. Pengelolaan Piutang tidak memadai;
  3. Aset Lain-Lain Piutang PBB P2 belum dihapuskan;
  4. Terdapat potensi pajak dan potensi retribusi yang tidak diterima sebagai pendapatan TA 2018;
  5. Pengelolaan Pendapatan tidak tertib;
  6. Terdapat penggunaan langsung atas pendapatan;
  7. Pengelolaan sumber Dana BOS Tahun 2018 tidak memadai dan terdapat dana untuk kegiatan operasional sekolah tidak melalui mekanisme APBD;
  8. Sembilan Pemerintah Desa tidak tertib dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa;
  9. Kekurangan volume dan kualitas atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]