TIGA PULUH DELAPAN PEMERINTAH DAERAH MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) UNAUDITED TAHUN 2022

1816

Siang ini di kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, sebanyak 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022  kepada BPK. LKPD dari 38 pemerintah daerah itu diserahkan langsung oleh Gubernur dan Kepala Daerah dari 37 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan terdahulu, Pemerintah Kota Madiun telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2023 dan BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2022 Kota Madiun pada 17 Maret 2023 yang lalu.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 (dua) bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, 39 entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Jawa Timur, dan telah memperoleh opini sebagai berikut:

Entitas Opini  

Entitas

Opini
TA 2021 TA 2020 TA 2021 TA 2020
1 Prov Jawa Timur WTP WTP 21 Kab Pasuruan WTP WTP
2 Kab Bangkalan WTP WTP 22 Kab Ponorogo WTP WTP
3 Kab Banyuwangi WTP WTP 23 Kab Probolinggo WTP WTP
4 Kab Blitar WTP WTP 24 Kab Sampang WTP WTP
5 Kab Bojonegoro WTP WTP 25 Kab Sidoarjo WTP WTP
6 Kab Bondowoso WTP WTP 26 Kab Situbondo WTP WTP
7 Kab Gresik WTP WTP 27 Kab Sumenep WTP WTP
8 Kab Jember WDP TW 28 Kab Trenggalek WTP WTP
9 Kab Jombang WTP WTP 29 Kab Tuban WTP WTP
10 Kab Kediri WTP WTP 30 Kab Tulungagung WTP WTP
11 Kab Lamongan WTP WTP 31 Kota Batu WTP WTP
12 Kab Lumajang WTP WTP 32 Kota Blitar WTP WTP
13 Kab Madiun WTP WTP 33 Kota Kediri WTP WTP
14 Kab Magetan WTP WTP 34 Kota Madiun WTP WTP
15 Kab Malang WTP WTP 35 Kota Malang WTP WTP
16 Kab Mojokerto WTP WTP 36 Kota Mojokerto WTP WTP
17 Kab Nganjuk WTP WTP 37 Kota Pasuruan WTP WTP
18 Kab Ngawi WTP WTP 38 Kota Probolinggo WTP WTP
19 Kab Pacitan WTP WTP 39 Kota Surabaya WTP WTP
20 Kab Pamekasan WTP WTP        

 

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id