BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA SEMESTER II TAHUN 2022 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

847

Sidoarjo, Jum’at (23 Desember 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 berupa LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kepala Subauditorat Jatim IV, Ian Kartiwan menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dan Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Adapun tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya:

  1. Jakstrada dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum lengkap dan sinkron;
  2. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengurangan sampah;
  3. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai lokasi yang dilengkapi peralatan/perlengkapan pemrosesan akhir sampah, dan memastikan kegiatan pemrosesan berjalan lengkap.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id