BPK JAWA TIMUR SERAHKAN 16 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN 2022

1235

Sidoarjo, Kamis (22 Desember 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2022. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari empat LHP Kinerja, dan 12 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Adapun LHP Kinerja Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 s.d. Triwulan III 2022 pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Instansi Terkait Lainnya di Mojokerto; dan
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 s.d. Triwulan III 2022 pada Pemerintah Kota Malang dan Instansi Terkait Lainnya di Malang.

Sedangkan LHP Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Instansi Terkait Lainnya di Jombang;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Instansi Terkait Lainnya di Pamekasan.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Ponorogo;
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tuban di Tuban;
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Situbondo di Situbondo;
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lumajang di Lumajang;
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Jember di Jember;
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Bangil;
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Nganjuk;
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Trenggalek;
  11. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Malang di Kepanjen; dan
  12. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Mojokerto di Mojokerto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya:

Pemeriksaan

Permasalahan Signifikan

Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT)

  • Jakstrada dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang disusun oleh Pemerintah Daerah belum lengkap dan sinkron;
  • Pemerintah Daerah belum melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengurangan sampah; dan
  • Pemerintah Daerah belum menyediakan sarana pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sesuai persyaratan.

Kinerja Atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa

 

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ belum sepenuhnya memadai, belum didukung dengan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang mencukupi serta belum mencapai Indeks Kematangan UKPBJ minimal;
  • Perencanaan penerapan e-Katalog dan e-Payment belum sepenuhnya memadai; dan
  • Output BLPBJ belum dimanfaatkan secara efektif, perencanaan penerapan e-katalog lokal dan e-payment belum dipersiapkan dan dilaksanakan secara memadai.
Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
  • Pendataan dan Verifikasi KPM BLT Desa Belum Sepenuhnya Sesuai  Mekanisme dan Kriteria yang Ditetapkan; dan
  • Terdapat penyaluran BLT Desa yang dilaksanakan tidak tepat waktu, tidak sesuai nilai sebenarnya; dan tidak mencerminkan kejadian sebenarnya
Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Daerah Sektor Jasa Konstruksi
  • Kekurangan volume atas pelaksanaan paket-paket pekerjaan belanja pembangunan gedung dan bangunan serta paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan.
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan konstruksi belanja hibah; dan
  • Denda keterlambatan belum dikenakan atas keterlambatan penyelesaian paket pekerjaan.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id