Karut-marutnya pembangunan sentral PKL (pedagang kaki lima) Jl KH Ahmad Dahlan yang menelan anggaran mencapai Rp 8,1 miliar menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, BPK tengah mengaudit dokumen proyek yang sudah diputus kontrak pada Januari lalu, termasuk nantinya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, sampai saat ini audit dari BPK jalan terus. Sementara pemeriksaan masih tahap awal, nantinya masih ada pemeriksaan lanjutan.
”Jadi, sudah ada pemeriksaan awal, kita diminta menyerahkan dokumen proyek dan sebagainya,” kata Suwignyo kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dikatakan, sementara pemeriksaan baru tahap awal. Sebab, nantinya bakal ada pemeriksaan lanjutan. ”Yang jelas sudah mulai, setelah ini akan dihitung,” imbuh Suwignyo yang juga PPK proyek sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan.
Diakui, usai pihaknya memutus kontrak rekanan proyek, sebelumnya disdagrin sudah melakukan penghitungan sementara hasil pekerjaan bersama konsultan pengawas dan Inspektorat Jombang.
”Yang jelas sudah mulai, setelah ini akan dihitung. Jadi, dari sana (BPK) juga akan menghitung,” tutur dia.
Selain memeriksa dokumen proyek, apakah nantinya tim BPK juga akan mengecek hasil pekerjaan di lapangan, Suwignyo belum bisa memastikan.
”Belum tahu, karena sekarang masih jalan muter di Jombang,” kata Suwignyo.
Pantauan di lokasi Minggu (18/2) siang, gerbang depan yang selama ini dijadikan akses keluar masuk kendaraan proyek sudah ditutup menggunakan seng dan digembok.
Terlihat sejumlah gerobak PKL di lokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang memutus kontrak pelaksana proyek pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (12/1) lalu.
Pasalnya, meski sudah diberikan perpanjangan waktu, pelaksana tetap tak bisa menuntaskan pekerjaan.
”Untuk sentra PKL setelah kita beri kesempatan penyelesaian sampai 12 Januari 2024 ternyata tetap tidak terselesaikan, akhirnya kita putus kontrak,” tegas Suwignyo dikonfirmasi, Senin (15/1) kemarin.
Pemutusan kontrak kerja sudah menjadi kesepakatan bersama usai pihaknya menggelar pertemuan dengan tim teknis pembangunan. Pertemuan itu disampaikan progres pengerjaan terakhir hitungannya baru mencapai sekitar 67 persen.
”Penghitungan sementara antara 66-67 persen, tapi ini belum fix karena nanti akan dihitung lagi atau opname, bisa saja persentasenya malah turun,” lanjut Suwignyo yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh mengatakan, saat ini BPK masih melakukan audit interim di Pemkab Jombang.
”Jadi begini, BPK sekarang sudah turun melakukan audit interim terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Jombang 2023,” kata Nashrulloh dikonfirmasi.
Salah satu di antaranya, lanjut dia, berkaitan proyek strategis daerah 2023 yang gagal dibangun. ”Auditor sudah konfirmasi ke teman-teman disdagrin, melakukan audit yang terpasang atau terkerjakan ini berapa?,” imbuh dia.
Sumber: Radar Jombang