Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhitung hingga 30 Maret 2015 belum menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk audit investigatif guna menghitung kerugian negara atas penyelenggaraan haji 2010-2013. Hal tersebut berdasarkan surat jawaban dari BPK No. 186/S/X/03/2015 yang diperoleh tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA). Tanpa audit, bukti 408 dokumen yang dimiliki KPK untuk menjerat mantan Menteri Agama tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Anggota tim kuasa hukum SDA, Andreas Nahot, menyebut kesalahan prosedur itu terlihat dari barang bukti yang diduga bukan hasil audit lembaga formal, dimana KPK menjadikan hasil analisis penyelidik internal sebagai bukti potensi kerugian negara. Padahal yang berhak melaporkan kerugian negara hanya BPK.