Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan ikhtisar hasil audit penyimpangan dana sebesar Rp 334 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2014.
Dengan adanya laporan tersebut, nantinya KPK bisa mengkaji dan menindaklanjutinya secara hukum. “Jika diserahkan kepada KPK, tentu kami siap menindaklanjuti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
Sementra itu, KPU menyatakan telah menindaklanjuti 80% temuan BPK tersebut. Menurut dia, hasil tindak lanjut yang telah dilakukan bersama inspektorat belum diverifikasi bersama dengan BPK. Namun pihaknya telah meminta penjelasan dari inspektorat.