Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti sejumlah pos anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan anggaran yang disoroti KPK tersebut, yakni sebesar Rp35 miliar. Di mana dari anggaran sebesar itu, sebagian dialokasikan untuk biaya narasumber sebesar Rp26 miliar. Sehingga biaya narasumber dengan nilai sebesar itu telah ditanyakan oleh KPK.
Demikian yang disampaiakn Bupati Malang, H. M. Sanusi, Senin (21/2), saat memberikan arahan sebelum membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2023, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Disebutkan, dari besaran anggaran narasumber itu, di dalamnya juga termasuk untuk kebutuhan rapat, makan dan minum (mamin). “Jadi itu nanti yang akan kita sesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga hal itu yang disoroti KPK, karena dikhawatirkan tidak terserap dan akan menjadi Sisa Lebih Anggaran Permbiayaan (SILPA),’ jelasnya.
Dia mengatakan, alokasi anggaran yang tengah disoroti tersebut berada di dalam tahun anggaran (TA) 2022, sehingga dirinya berharap agar hal itu bisa benar-benar menjadi perhatian bagi semua pihak untuk dapat dijadikan evaluasi dan agar nantinya pengalokasian anggaran pada tahun 2023 mendatang bisa lebih efisien dan lebih efektif. Sedangkan KPK menyoroti anggaran untuk narasumber, otomatis akan kita jadikan evaluasi, yang mana nantinya berapa anggaran yang dibutuhkan untuk rapat, serta siapa yang harus menjadi narasumber.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, masih dikatakan Sanusi. bahwa saat ini masih dilakukan evaluasi oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan untuk perencanaan anggaran tahun 2023 mendatang, hal tersebut harus sudah dapat diefisienkan. Artinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Hidayat, harus bisa mengalokasikan anggaran secara lebih tepat guna. “Jika pengalokasian anggaran tidak tepat, maka akan kembali ditanyakan KPK,” tuturnya.