Lahan Ijo Bisa Dilepas Gratis, Asal Ada Payung Hukum

746

Sebanyak 46 ribu aset Pemkot Surabaya yang ditinggali pemegang surat ijo menjadi persoalan yang berlarut-larut. Warga yang tinggal bertahun-tahun menginginkan hak atas lahan tersebut. Masalahnya, keinginan itu masih terbentur aturan.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, aturan yang ada saat ini belum membuka peluang bagi warga untuk bisa mendapatkan lahan tersebut secara gratis. Jika dipaksakan, hal itu bakal menimbulkan perbuatan melawan hukum karena merugikan keuangan daerah lantaran lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemkot. “Karena ada kata-kata merugikan keuangan daerah, melepasnya harus melalui appraisal,” kata politikus PDIP itu.

Pelepasan dengan appraisal tersebut dirasa sangat membebani warga. Harga yang ditawarkan selalu di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Kebanyak persil surat ijo berada di kawasan tengah kota yang NJOP-nya sudah tinggi. Dia yakin banyak warga yang tak mampu menebusnya.

Whisnu menerangkan bahwa pemkot bisa melepas secara cuma-cuma. Asal, pemerintah pusat mau membantu mencari jalan keluar atas sengkarut permasalahan surat ijo. Salah satunya dengan menerbitkan payung hukum. Dia mengajak seluruh pemangku kebijakan di pusat turun ke Surabaya untuk melihat persoalan surat ijo.

Mulai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau itu ada payung hukumnya, klir akan kami lepas,” kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut.

Dia yakin pemerintah pusat bisa menjembatani warga dan pemkot untuk menyudahi polemik yang muncul setiap tahun itu. Apalagi, kebijakan pemerintah saat ini adalah memberikan sertifikat rumah kepada warga. “Ini rumahnya sudah ada. Cuma tidak punya alas hak. Kondisinya terbelenggu aturan bahwa lahan itu aset pemkot,” katanya.

Meski begitu, Whisnu memberikan catatan bahwa lahan yang bisa dilepas hanya lahan permukiman yang sudah ditinggali lebih dari 20 tahun oleh warga. Lahan di kawasan komersial tidak akan dilepas pemkot.

[Selengkapnya …]