Pemeliharaan 23 Sekolah di Kota Mojokerto Tidak Maksimal

894

Sedikitnya 23 sekolah di Kota Mojokerto tidak mendapat kucuran dana untuk pemeliharaan bangunan. Ini lantaran puluhan sekolah itu belum memiliki sertifikat tanah.

Penyebab sekolah-sekolah di kota tak memiliki sertifikat tanah, rata-rata karena masalah sengketa. Di antaranya, karena sekolah berdiri di atas tanah warisan warga dan tanah cawisan.

“Bahkan, sejumlah sekolah juga berdiri di atas tanah Perumnas. Namun, Perumnas sudah menghibahkan sebagian tanah untuk sekolah. Tinggal menunggu prosesnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid, Minggu (17/3).

Rincian 23 sekolah yang kepemilikan lahannya belum jelas yaitu SDN Mentikan 6, SDN Blooto 1, 2 dan 3, SDN Prajurit Kulon 1, 2, dan 3, SDN Gunung Gedangan 1 dan 2, SDN Wates 1, 3, 4, 5, dan 6, SMPN 7 dan 9, TK Magersari dan TK Prajurit Kulon, SDN Magersari 1 dan 2, SDN Meri 1 dan 2, serta SDN Kranggan 1 dan 5.

Dari sekolah itu, enam di antaranya berkasnya sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Sedang 17 sekolah lain, masih proses pengajuan dan pengukuran lahan.

“Jumlah sekolah yang belum bersertifikat sudah menurun. Sebelumnya, ada 63 sekolah yang belum bersertifikat,” papar Amin.

Perpustakaan Roboh

Salah satu sekolah yang belum jelas kepemilikan lahannya yakni SDN Prajurit Kulon 1 Jalan Prajurit Kulon 47, Kota Mojokerto.

Salah satu ruangan di SDN Prajurit Kulon roboh, akibat dana pemeliharaan tak bisa turun karena belum bersertifikat.

Ruangan itu adalah ruangan perpustakaan. Atap ruang perpustakaan roboh karena minimnya peremajaan. Puing-puing kayu juga dibiarkan berserakan. Selain itu, rumput liar juga tumbuh subur di dalam ruang perpustakaan.

[Selengkapnya …]