Lampaui Target, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 1,33 Triliun

703

Setelah dilakukan perpanjangan selama satu bulan, pemberian diskon corona Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir hari ini pukul 24.00, Senin (31/8). Program pemberian diskon sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih tersebut telah diminati lebih dari tiga juta wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berupa diskon corona telah menarik antusiasme yang tinggi dari wajib pajak. Hingga menjelang penutupan diskon, tercatat sebanyak 3.227.446 obyek kendaraan membayar pajak per 27 Agustus lalu.

Dari transaksi tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan insentif berupa diskon sebesar Rp 115,78 miliar. Kendati diskon yang diberikan cukup besar, insentif tersebut mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak sebanyak Rp 1,33 triliun. “Jumlah ini akan terus bertambah hingga ditutupnya program diskon corona besok (hari ini),” tutur Boedi Prijo, Minggu (30/8).

Boedi menegaskan, melalui pemberian diskon ini target pendapatan yang dicatatkan Bapenda Jatim telah melampaui harapan. Sebab, hingga 31 Agustus, prediksi pendapatan dari program diskon ini sebesar Rp 1,26 triliun dengan besaran diskon Rp 110,8 miliar. “Sebelum program ini ditutup kita sudah melampaui di atas target. Semua ini berkat kerja keras jajaran Samsat yang telah bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujar Boedi Prijo.

Pendapatan dari diskon corona tersebut secara rinci diterima dari obyek pajak kendaraan roda 2 sebanyak 2.767.535 unit dengan penerimaan sebesar Rp 443,76 miliar. Sedangkan penerimaan dari roda 4 dimanfaatkan oleh 459.911 obyek pajak dengan penerimaan sebesar Rp 892,67 miliar. “Kami juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Jatim yang telah patuh terhadap kewajibannya membayar pajak,” tutur Boedi.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan, pemberian stimulus diskon corona merupakan salah satu dari kebijakan triple track yang dikeluarkan Gubernur Khofifah untuk wajib pajak kendaraan. Selain diskon corona, Gubernur Khofifah juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020 hingga 31 Agustus. Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan kebijakan hadiah umroh bagi wajib pajak patuh yang membayar sebelum jatuh tempo pembayaran.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]