Lewat PAPBD 2018, Pemprov Jatim Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Bantuan Parpol

1287

Dengan turunnya PP Nomor 1 Tahun 2018 terkait anggaran bantuan parpol, Pemprov Jatim akan menganggarkan kekurangan dana bantuan parpol senilai Rp 23,041 miliar dari sebelumnya Rp 2,187 miliar sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018.

Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan Judianto menegaskan, sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018, dana banpol untuk parpol pemilik kursi sah di DPRD Provinsi Jatim mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp 2,187 miliar naik menjadi Rp 23,041 miliar dengan asumsi sebelum ada perubahan setiap kursi sah mendapatkan alokasi Rp 113 naik menjadi Rp 1.200.

“Kalau mengacu PP yang lama, bantuan banpol itu Rp 113 per suara sah. Dengan adanya PP No. 1 Tahun 2018 ini, banpol sekarang menjadi Rp 1.200 per suara sah,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/1).

Karenanya untuk mencari tambahan sisa dana banpol, pihaknya harus mengajukan PAPBD 2018 ke Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Mengingat APBD 2018 sudah disahkan pada November 2017, namun untuk dana banpol masih menggunakan PP yang lama yakni PP No 5 Tahun 2014 dengan besaran Rp 113 yang diambil dari 100 x Rp 21 juta dibagi dengan jumlah kursi sah waktu itu 18.430.151 yang akhirnya dijadikan acuan hingga 2017.

Meski demikian, Jonathan sebagai pelaksana mengaku hanya bisa melaksanakan keputusan dari Gubernur Jatim dalam penganggaran dana banpol ini di PAPBD.

Dengan adanya aturan baru dan nominal bantuan keuangan yang baru ini, masing-masing parpol pemilik kursi di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah.

“Ada parpol yang akan menerima lebih dari Rp 4 miliar, ada yang mendekati Rp 4 miliar. Ada yang dapat Rp 3 miliar lebih, dan ada yang mendekati Rp 2 miliar,” katanya.

Sesuai aturan PP Nomor 1 Tahun 2018, banpol ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Banpol juga bisa digunakan untuk untuk operasional sekretariat parpol.

“Dana banpol tidak bisa digunakan untuk menambah modal kampanye misalnya. Kan nanti setiap parpol penerima harus melaporkan detil penggunaan banpol ini setiap satu bulan akhir tahun anggaran ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.

Terpisah, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengakui dengan adanya perubahan PP soal dana banpol maka otomatis dianggarkan harus lewat PAPBD 2018, karena untuk APBD 2018 sudah disahkan. “Yang pasti untuk waktu dekat ini belum bisa digelar karena tidak ada anggaran. Tapi yang jelas dana parpol tidak berlaku surut,” jelasnya.

[Selengkapnya …]