Polres Madiun Kota Selidiki Pengadaan Rapor Elektronik

1038

Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menyelidiki pengadaan aplikasi rapor elektronik (e-rapor) oleh sejumlah sekolah dasar di Kota Madiun, yang diduga diselewengkan.

“Kami memang menangani kasus tersebut dan hingga kini sejumlah saksi dari pihak sekolah sudah diperiksa,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logis Bintoro kepada wartawan, Rabu.

Menurut AKP Logos, penanganan kasus ini bermula dari pengaduan rekanan yakni PT Sky Tech Asia (STA) dari Yogyakarta kepada polisi. Pihak PT STA mengaku mendapat pesanan pengadaan aplikasi rapor elektronik (e-rapor) dri 56 sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Madiun. Namun, hingga pemasangan aplikasi selesai dilakukan, pembayaran sesuai perjanjian tiap sekolah sebesar Rp 35 juta tidak kunjung dilakukan.

Logos mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, dari 56 sekolah yang mengajukan pemesanan, hanya satu sekolah yang membayar. Sementara, 55 sekolah yang lain belum mau membayar. Padahal pihak rekanan sudah selesai memasang aplikasi rapor elektronik tersebut sejak Desember 2017. “Hingga kini kami masih melakukan klarifikasi alasan mereka tidak melakukan pembayaran. Hasil penyelidikan dan klarifikasi nanti akan menentukan proses hukum selanjutnya,” kata dia.

Dari 55 kepala sekolah terlapor, sejauh ini Polres Madiun Kota telah memeriksa enam kepala sekolah. Sesuai rencana, sisanya akan dipanggil secara bertahap untuk diperiksa.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Ilyus tidak banyak berkomentar menanggapi masalah tersebut. Ia menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal yang sama diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Madiun Sigit Ahimsa. Pihak DPRD berencana memanggil Dinas Pendidikan terkait rapor elektronik itu.

“Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan PT STA sekaligus. Tujuannya adalah meminta klarifikasi atas kasus itu,” kata Sigit.

[Selengkapnya …]