Upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), beberapa langkah strategis dicanangkan Pemkab Bojonegoro melalui sektor pajak daerah. Salah satunya pemasangan tapping online TMD (transaction monitoring device) untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dengan pelaporan online atas omzet hotel dan restoran, disertai dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Pajak Daerah,” kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, kemarin.
Selain itu, perluasan obyek pajak restoran dengan mengenakan pajak restoran untuk jasa usaha catering yang melayani belanja makanan dan minuman pada belanja yang bersumber dari APBDes dan catering wedding.
Kemudian, merubah regulasi yang mengatur dasar perhitungan pengenaan Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perluasan obyek pajak air tanah serta penerapan meter air sebagai dasar penetapan pajak air tanah terutang.
Lalu, untuk peningkatan penerimaan BPHTB, akan ditingkatkan penatausahaan penerimaan BPHTB dengan penerapan e-BPHTB serta membuka kerjasama dengan ATR/BPN dan KPP Pratama untuk pengendalian atas kepatuhan BPHTB.