Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kajian Malang Corruption Watch (MCW) diduga ada kerugian negara dalam pembangunan Pasar Sumedang di Kelurahan Cempokomulyo, Kepanjen Kabupaten Malang.
MCW menyerahkan temuan itu ke Polres Malang, Rabu (11/4/2018).
Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan dugaan kerugian negara tahun 2013 tersebut dari hasil audit BPK mencapai sekitar Rp 47,98 juta.
Pihaknya pun sudah menyampaikan hal itu ke Pemkab Malang.
Kerugian negara tersebut berasal dari volume pengerjaan Pasar Sumedang oleh kontraktor.
Meskipun terjadi kerugian negara, namun kontraktor itu kembali memenangkan lelang.
Artinya, tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Malang atas temuan dari audit BPK tersebut.
Begitu pula pada tahun 2015 hingga tahun 2017.
Meskipun pemenang lelang pembangunan Pasar Sumedang adalah kontraktor berbeda, tetapi hasil pengerjaan tidak maksimal.
Akibatnya, pembangunan Pasar Sumedang yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 25,5 miliar itu belum selesai sampai sekarang.
“Makanya patut diduga ada yang tidak benar dalam pembangunan Pasar Sumedang,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, temuan hasil audit BPK itu pernah dilaporkan dan ditangani Polres Malang.
Namun sampai sekarang tidak diketahui kelanjutannya.
Begitu pula dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang sejak 2014 hingga 2016.
Menurutnya, berdasar hasil audit BPK, juga terjadi kekurangan volume pengerjaan oleh kontraktor pelaksana yang sama secara berulang dari tahun ke tahun.
“Kami mendesak Polres Malang menyelidiki dan menyidik atas indikasi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berdasar hasil temuan BPK itu,” tandas Ibnu Syamsu.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung berterima kasih dengan penyampaian data temuan dugaan korupsi tersebut.
“Kami memang butuh masukan dari semua pihak dalam penindakan hukum. MCW sudah memberi masukan cukup baik untuk ditindaklanjuti,” kata Yade Setiawan Ujung.
Sumber: suryamalang.tribunnews.com