Wali Kota Malang, Sutiaji, telah memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang menurun akibat adanya pandemi Covid-19. Penurunan tersebut diakibatkan oleh berbagai macam sektor, terutama sektor ekonomi yang kini telah lumpuh akibat sejumlah pembatasan yang terjadi.
Wajib Pajak (WP) pun juga telah diberikan keringanan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini. Mulai dari pemotongan pajak hingga 50 persen, hingga membebaskan biaya pembayaran pajak bagi WP yang usahanya tutup.
Pakar Ekonomi Dr. Ana Sopanah, SE., MSi., Ak., CA, CMA. menyampaikan, penurunan PAD tidak hanya terjadi di Kota Malang, tapi di seluruh kabupaten/kota Indonesia. Untuk itu, dia mendukung penuh upaya New Normal agar mampu menggerakkan sektor ekonomi.
Ia menceritakan, sektor pariwisata menjadi sektor yang paling berdampak saat pandemi Covid-19. Sebab berkaitan erat dengan UMKM melalui pusat oleh-oleh. Untuk itu, Pemkot Malang bisa memberikan stimulus-stimulus agar UMKM bisa bangkit dan daya beli masyarakat naik.
“Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kita hampir 98 persen ditopang oleh UMKM. Saya yakin, kalau sudah diterapkan New Normal pasti ada kelonggaran yang terjadi dan ekonomi mulai bangkit,” ucapnya, Selasa (9/6).
Selain itu, program-program dari dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan pariwisata dan perdagangan perlu digerakkan. Seperti pendampingan kepada para UMKM, memberikan pelatihan agar sektor ekonomi bisa berjalan normal kembali. “Tentu saja programnya harus memiliki inovasi dan kreatif. Ini harus digerakkan secara bersama-sama,” ucapnya.
Data Bapenda Kota Malang, target PAD Kota Malang di tahun 2020 ini mencapai Rp 272 Miliar. Hingga 4 Juni 2020, capaian yang didapatkan Bapenda Kota Malang sebesar Rp 139,94 Miliar atau 51,42 persen.
Retribusi Sewa Aset
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus mengatakan Pemkot Malang masih bisa meningkatkan PAD. “Saya kira Bapenda Kota Malang dapat memenuhi target sampai 75 persen,” ucapnya.
Misalkan dengan memanfaatkan retribusi setelah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah disahkan DPRD Kota Malang Senin (8/6).
“Selain dari pajak hotel, restoran, PBB, restribusi dari sewa aset bisa lebih ditingkatkan. Mungkin itu salah satu alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Malang,” ucapnya.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Bapenda Kota Malang. Dikatakan, PPJ per tahun di Kota Malang masih bisa mencapai angka Rp 50 miliar. Hal ini dikarenakan, jumlah konsumsi penerangan jalan bersifat flat dan tidak menurun secara drastis.
Komisi B DPRD Kota Malang pun siap bersinergi dengan Pemkot Malang untuk memaksimalkan PAD di tahun 2020 ini. “Kami tidak ingin PAD ini jeblok. Karena imbasnya pada keuangan daerah. Yang terpenting kalau sudah mulai normal, pelaku usaha bisa diberikan keringanan pajak,” ucapnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, sejauh ini pendapatan daerah turun berkisar 20,78 persen. Untuk itu, agar tidak terjadi penurunan yang signifikan, pihaknya berupaya terus memutar roda ekonomi, dan membangun pola kehidupan baru. “Maka dari itu saya tekankan, agar mulai menggerakkan program kegiatan yang mulai melibatkan partisipasi publik,” ucapnya.