MoU Layanan Parkir Terganjal oleh Aturan Retribusi

981

Sampai saat ini, memorandum of understanding (MoU) retribusi layanan parkir antara Pemkab Sidoarjo dan calon pengelola, yakni PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO, belum juga ditandatangani. Penyebabnya, ada regulasi yang menyebut bahwa pembayaran retribusi dilakukan setelah masyarakat mendapatkan layanan.

Retribusi, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimaknai sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Namun, layanan parkir di Sidoarjo saat ini belum jalan. Artinya, jika mengacu pada aturan tersebut, pembayaran dari PT ISS-KSO belum bisa disebut retribusi.

Potensi retribusi parkir di Sidoarjo diprediksi mencapai Rp98 miliar. Namun, selama ini parkir tidak dikelola dengan baik. Karena itulah, Pemkab melelang pengelolaan parkir agar pendapatan dari parkir bisa maksimal. Dalam lelang 27 Januari lalu disepakati, nilai yang bisa dibayarkan PT ISS-KSO sebagai pemenang adalah Rp32,09 miliar untuk setahun. Nilai itu harus dibayarkan ISS kepada Pemkab di awal.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengakui, memang ada polemik sedikit terkait dengan kata “retribusi” dalam draf rencana perbup tentang parkir tersebut. “Misalnya, you parkir nih, dapat layanan parkir nih, selesai baru bayar, nah itu retribusi. Masalahnya, kalau pembayaran di depan, apa bisa? Ini yang butuh kajian hukum,” jelasnya.

Pihaknya tidak ingin gegabah melakukan MoU ketika masih ada hal yang rancu meski hanya terkait dengan penamaannya.

“Karena kita negara hukum, jadi harus berdasar,” katanya.

Mudhlor menegaskan, untuk hal lain tidak ada kendala. Saat ini pihaknya masih berkonsultasi sekaligus melayangkan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum agar membantu memberikan solusi.

[Selengkapnya di Harian Jawa Pos]