Mulai Urus Penambahan Aset Daerah

862

Menjelang selesainya satu raperda, DPRD Jatim bakal memulai pembahasan raperda lain. Komisi C DPRD Jatim yang membidangi perekonomian mulai memprakarsai adanya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Itu dibutuhkan karena setelah pelimpahan kewenangan pemkab/pemkot ke pemprov, banyak tambahan aset yang harus diurus.

Prakarsa raperda itu kini masuk tahap harmonisasi dengan beberapa pihak terkait. Di antaranya, Badan Legislatif (Baleg) DPRD Jatim, Biro Hukum Setdaprov Jatim, dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPRD Jatim Irwan Setiawan.

Sejatinya, Jatim sudah punya Perda No 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemprov. Namun, Irwan menjelaskan, regulasi baru diperlukan sejak terbitnya Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut memuat apa saja milik pemerintah pusat atau kabupaten/kota yang kini menjadi wewenang provinsi. ”Peraturan itu nanti mengatur lebih komprehensif materi pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.

Hal itu diamini Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq. Anggota Fraksi PKB itu menuturkan, pemprov memang belum punya pengaturan detail soal barang milik daerah. ”Misalnya, soal lelang. Apa yang bisa dilelang dan tidak itu belum diatur,” jelas Thoriq.

Masalah juga ditemui pada aset-aset lain yang baru berpindah akibat UU 23/2014. Terutama yang masih proses sertifikasi. ”Pemerintah kabupaten/kota masih menguruskan sertifikatnya, tapi kemudian dilimpahkan ke provinsi. Sehingga sekarang seharusnya sertifikasi ditangani provinsi,” jelas Thoriq. Nah, terkadang proses sertifikasi itu tersendat-sendat. Dia menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat oleh provinsi tak kunjung selesai di Badan Pertanahan Nasional.

Adanya prakarsa raperda itu sempat memunculkan pertanyaan. Provinsi Jatim pada 2017 mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, mengapa pemprov masih bingung soal aset milik daerah? ”WTP itu didapat karena peningkatan dari tahun sebelumnya. Bukan berarti tidak ada aset yang bermasalah,” ujar Thoriq.

[Selengkapnya …]