Munculnya anggaran penyertaan modal dalam nota keuangan yang dibacakan pihak eksekutif dalam rapat paripurna di kantor dewan beberapa waktu lalu menyisakan tanda tanya. Sebab Tim Pansus Penyertaan Modal PD BPR Kota Kediri masih menunda realisasi anggaran tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Nurudin Hasan mengungkapkan dengan munculnya penyertaan modal PD BPR dalam nota keuangan di PAK 2017 sebesar Rp 10 miliar ini, anggota komisi B menyerahkan semua ke tim Pansus, sebab beberapa anggota mengaku kebingungan dengan kemunculan anggaran tersebut.
“Khusus terkait penyertaan modal temen-temen kebingungan, di satu sisi NPL (Non Performing Loan) semakin naik, karena itu ketika munculnya anggaran dari Rp 20 miliar menjadi Rp 10 miliar, kita tak bisa membahas, karena itu masuk ranah pansus, biar pansus yang menentukan,” kata Nurudin di ruang kerjanya, Senin (25/9).
Dia menjelaskan, dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di PD BPR Kota Kediri ternyata terus mengalami kenaikan dari bulan Maret yang mencapai 30 persen, ternyata pada bulan Juni naik menjadi 34,88 persen, dan dengan kemunculan anggaran penyertaan modal yang telah muncul ini apakah akan dicairkan atau tidak semuanya diserahkan ke Pansus.
“Artinya Pansus akan dikebut, jika memang sudah ada. Dan karena ini sudah masuk, biar Pansus yang menentukan, apakah nanti dikurangi atau ditambahi. Dan karena sudah masuk di sana, nanti bisa digunakan untuk bergulir. Namun semua dalam Pansus nanti yang menentukan.” terangnya.
Dalam pembahasan anggaran penyertaan modal ini terlihat alot, dan terbukti DPRD dua kali menggelar rapat kerja Pansus dan belum ada solusi. DPRD menganggap persoalan di BPR Kota ini adalah persoalan kinerja yang tak maksimal mengingat NPL terus mengalami kenaikan.
Dengan munculnya anggaran dalam nota keuangan ini, terpaksa DPRD kembali akan mengagendakan rapat kerja Pansus lagi untuk membahas persoalan ini. Selain tinggi NPL di BPR, ternyata juga ada persoalan lain yang menjadikan tambah alotnya pembahasan ini, yakni Perda dari penyertaan modal ini.
Pihak eksekutif menginginkan agar Perda penyertaan modal ini menjadi satu dengan Perda BPR, namun keinginan tim Pansus agar Perda Penyertaan Modal dipisahkan dengan Perda PD BPR.
Diketahui pengajuan penyertaan modal oleh BPR Kota Kediri ini dilatarbelakangi oleh POJK nomor 3 tahun 2016, yang menyebut BPR KU 3 modal inti paling sedikit Rp 50 miliar.